Pengikut

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (WETBOEK VAN STRAFRECHT)



Daftar isi


BUKU KESATU: ATURAN UMUM
VIII Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana
IX Arti Beberapa Istilah yang Dipakai dalam Kitab Undang-undang (Ps. 86-102)
  Aturan Penutup (Ps. 103)

BUKU KEDUA : KEJAHATAN
I Kejahatan Terhadap Keamanan Negara (Ps. 104-129)
II Kejahatan-kejahatan Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden
III Kejahatan-kejahatan Terhadap Negara Sahabat dan Terhadap Kepala Negara Sahabat Serta Wakilnya
IV Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban dan Hak Kenegaraan
V Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
VI Perkelahian Tanding
VII Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang
VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
IX Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu
X Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
XI Pemalsuan Meterai dan Merek
XII Pemalsuan Surat
XIII Kejahatan Terhadap Asal-Usul dan Perkawinan
XIV Kejahatan Terhadap Kesusilaan (Ps. 281-303 bis)
XV Meninggalkan Orang yang Perlu Ditolong (Ps. 304-309)
XVI Penghinaan (Ps. 310-321)
XVII Membuka Rahasia (Ps. 322-323)
XVIII Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang (Ps. 324-337)
XIX Kejahatan Terhadap Nyawa (Ps. 338-350)
XX Penganiayaan (Ps. 351-358)
XXI Menyebabkan Mati atau Luka-luka Karena Kealpaan (Ps. 359-361)
XXII Pencurian (Ps. 362-367)
XXIII Pemerasan dan Pengancaman (Ps. 368-371)
XXIV Penggelapan (Ps. 372-377)
XXV Perbuatan Curang (Ps. 378-395)
XXVI Perbuatan Merugikan Pemiutang atau Orang yang Mempunyai Hak (Ps. 396-405)
XXVII Menghancurkan atau Merusakkan Barang (Ps. 406-412)
XXVIII Kejahatan Jabatan (Ps. 413-437)
XXIX Kejahatan Pelayaran (Ps. 438-479)
XXIXA
Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan (Ps. 479a-479r)
XXX Pemudahan (Penadahan, Pencetak dan Penerbit) (Ps. 480-485)
XXXI
Aturan Tentang Pengulangan Kejahatan yang Bersangkutan dengan Berbagai Bab (Ps. 486-488)


BUKU KETIGA: PELANGGARAN
I Pelanggaran Keamanan Umum bagi Orang atau Barang dan Kesehatan (Ps. 489-502)
II Pelanggaran Ketertiban Umum
III Pelanggaran Terhadap Penguasa Umum
IV Pelanggaran Mengenai Asal-Usul dan Perkawinan
V Pelanggaran Terhadap Orang yang Memerlukan Pertolongan (Ps. 531)
VI Pelanggaran Kesusilaan
VII Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman dan Pekarangan
VIII Pelanggaran Jabatan
IX Pelanggaran Pelayaran


















Latest
Previous
Next Post »